Page 132 - BUKU SAKU PFI
P. 132
wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham
dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan
atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama,
serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
125 Undang-Undang (1)

