Page 132 - BUKU SAKU PFI
P. 132

wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham
       dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
       lainnya.

                           Pasal 11
       Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
       melalui pasar modal.

                           Pasal 12
       Perusahaan  pers  wajib  mengumumkan  nama,  alamat  dan
       penanggung  jawab  secara  terbuka  melalui  media  yang
       bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
       dan alamat percetakan.

                           Pasal 13
       Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
       a.   yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan
          atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama,
          serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
       b.   minuman  keras,  narkotika,  psikotropika,  dan  zat  adiktif
          lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
          undangan yang berlaku;
       c.   peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.








       125   Undang-Undang (1)
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137