Page 137 - BUKU SAKU PFI
P. 137

atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-
          undang ini.
       (2)  P e r u s a h a a n   p e r s   y a n g   s u d a h   a d a   s e b e l u m
          diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan
          diri  dengan  ketentuan  undang-undang  ini  dalam  waktu
          selambat-lambatnya 1 (Sat) tahun sejak diundangkannya
          undang-undang ini.

                            BAB X
                     KETENTUAN PENUTUP

                           Pasal 20
       Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
       1.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-
          ketentuan  Pokok  Pers  (Lembaran  Negara  Republik
          Indonesia  Tahun  1966  Nomor  40,  Tambahan  Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah
          terakhir  dengan  Undang-undang  Republik  Indonesia
          Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-
          undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
          Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers  sebagaimana  telah
          diubah  dengan  Undang-undang  Nomor  4  Tahun  1967
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
          52,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
          Nomor 3235).





       130   Undang-Undang (1)
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142