Page 137 - BUKU SAKU PFI
P. 137
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-
undang ini.
(2) P e r u s a h a a n p e r s y a n g s u d a h a d a s e b e l u m
diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan
diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (Sat) tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3235).
130 Undang-Undang (1)

