Page 141 - BUKU SAKU PFI
P. 141

Pers  yang  memiliki  kemerdekaan  untuk  mencari  dan
       menyampaikan  informasi  juga  sangat  penting  untuk
       mewujudkan  Hak  Asasi  Manusia  yang  dijamin  dengan
       Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik
       Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
       antara  lain  yang  menyatakan  bahwa  setiap  orang  berhak
       berkomunikasi  dan  memperoleh  informasi  sejalan  dengan
       Piagam  Perserikatan  Bangsa  Bangsa  tentang  Hak  Asasi
       Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas
       kebebasan  mempunyai  dan  mengeluarkan  pendapat;  dalam
       hak  ini  termasuk  kebebasan  memiliki  pendapat  tanpa
       gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan
       informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan
       tidak memandang batas-batas wilayah".

       Pers  yang  juga  melaksanakan  kontrol  sosial  sangat  penting
       pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
       baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
       penyimpangan lainnya.

       Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
       pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut
       pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

       Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang





       134   Undang-Undang (1)
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146