Page 141 - BUKU SAKU PFI
P. 141
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan
menyampaikan informasi juga sangat penting untuk
mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam
hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan
tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting
pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut
pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang
134 Undang-Undang (1)

