Page 143 - BUKU SAKU PFI
P. 143
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas
dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau
penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh
informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai
kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum
yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab
profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta
sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik.
Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan
kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang
yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat
136 Undang-Undang (1)

