Page 143 - BUKU SAKU PFI
P. 143

Pasal 4
           Ayat (1)
             Yang  dimaksud  dengan  "kemerdekaan  pers  dijamin
          sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas
          dari  tindakan  pencegahan,  pelarangan,  dan  atau
          penekanan  agar  hak  masyarakat  untuk  memperoleh
          informasi terjamin.
             Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai
          kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum
          yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab
          profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta
          sesuai dengan hati nurani insan pers.


          Ayat (2)
             Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
          tidak  berlaku  pada  media  cetak  dan  media  elektronik.
          Siaran  yang  bukan  merupakan  bagian  dari  pelaksanaan
          kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang
          yang berlaku.

          Ayat (3)
             Cukup jelas

           Ayat (4)
             Tujuan  utama  Hak Tolak  adalah  agar  wartawan  dapat





       136   Undang-Undang (1)
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148