Page 148 - BUKU SAKU PFI
P. 148

Pasal 13
           Cukup jelas

       Pasal 14
           Cukup jelas

       Pasal 15
           Ayat (1)
             Tujuan  dibentuknya  Dewan  Pers  adalah  untuk
          mengembangkan  kemerdekaan  pers  dan  meningkatkan
          kualitas serta kuantitas pers nasional.

          Ayat (2)
             Pertimbangan  atas  pengaduan  dari  masyarakat
          sebagaimana  dimaksud  ayat  (2)  huruf  d  adalah  yang
          berkaitan  dengan  Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan
          pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

          Ayat (3)
             Cukup jelas

          Ayat (4)
             Cukup jelas







       141   Undang-Undang (1)
   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153