Page 148 - BUKU SAKU PFI
P. 148
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang
berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan
pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
141 Undang-Undang (1)

