Page 144 - BUKU SAKU PFI
P. 144
melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai
keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi
saksi di pengadilan.
Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan
keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak
menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih
dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan
kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
137 Undang-Undang (1)

