Page 144 - BUKU SAKU PFI
P. 144

melindungi  sumber  informasi,  dengan  cara  menolak
          menyebutkan identitas sumber informasi.
             Hak  tersebut  dapat  digunakan  jika  wartawan  dimintai
          keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi
          saksi di pengadilan.
             Hak  Tolak  dapat  dibatalkan  demi  kepentingan  dan
          keselamatan  negara  atau  ketertiban  umum  yang
          dinyatakan oleh pengadilan.

       Pasal 5
          Ayat (1)
             Pers  nasional  dalam  menyiarkan  informasi,  tidak
          menghakimi  atau  membuat  kesimpulan  kesalahan
          seseorang,  terlebih  lagi  untuk  kasus-kasus  yang  masih
          dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan
          kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan
          tersebut.

           Ayat (2)
             Cukup jelas

          Ayat (3)
             Cukup jelas.








       137   Undang-Undang (1)
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149