Page 147 - BUKU SAKU PFI
P. 147

Pasal 11
             Penambahan  modal  asing  pada  perusahaan  pers
          dibatasi  agar  tidak  mencapai  saham  mayoritas  dan
          dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.

       Pasal 12
           Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
             a.  media  cetak  memuat  kolom  nama,  alamat,  dan
            penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat
            percetakan;
             b.  media  elektronik  menyiarkan  nama,  alamat,  dan
            penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran
            karya jurnalistik;
             c.  media  lainnya  menyesuaikan  dengan  bentuk,  sifat
            dan karakter media yang bersangkutan.
             Pengumuman  tersebut  dimaksudkan  sebagai  wujud
            pertanggungjawaban  atas  karya  jurnalistik  yang
            diterbitkan atau disiarkan.
             Yang  dimaksud  dengan  "penanggung  jawab"  adalah
            penanggung  jawab  perusahaan  pers  yang  meliputi
            bidang usaha dan bidang redaksi.
             Sepanjang  menyangkut  pertanggungjawaban  pidana
            menganut  ketentuan  perundang-undangan  yang
            berlaku.





       140   Undang-Undang (1)
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152