Page 147 - BUKU SAKU PFI
P. 147
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers
dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan
penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat
percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan
penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran
karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat
dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang
diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah
penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi
bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana
menganut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
140 Undang-Undang (1)

