Page 151 - BUKU SAKU PFI
P. 151

Dasar Hukum Undang-Undang
             No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


                          Dasar Hukum
                 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
                            tentang
                           Hak Cipta

                            Pasal I
       1.   Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
          otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
          diwujudkan  dalam  bentuk  nyata  tanpa  mengurangi
          pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan.
       2.   Pencipta adalah seorang atau beberapa  orang yang secara
          sendiri-sendiri  atau  bersama-sama  menghasilkan  suatu
          ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

       3.   Ciptaan  adalah  setiap  hasil  karya  cipta  di  bidang  ilmu
          pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
          kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau
          keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

       4.   Pemegang  Hak  Cipta  adalah  Pencipta  sebagai  pemilik  Hak
          Cipta,  pihak  yang  menerima  hak  tersebut  secara  sah  dari




       144   Undang-Undang (2)
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156