Page 151 - BUKU SAKU PFI
P. 151
Dasar Hukum Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
tentang
Hak Cipta
Pasal I
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak
Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
144 Undang-Undang (2)

