Page 155 - BUKU SAKU PFI
P. 155
Pasal 14
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau
keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat
melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret
tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa
orang yang ada dalam Potret.
Pasal 15
(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang Ciptaan
fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya
seni lain berhak melakukan Perrgumuman Ciptaan dalam
suatu pameran umum atau Penggandaan dalam suatu katalog
yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan
Pencipta.
(2) Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga terhadap Potret sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
Pasal 40
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya:
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
148 Undang-Undang (2)

