Page 155 - BUKU SAKU PFI
P. 155

Pasal 14
       Untuk  kepentingan  keamanan,  kepentingan  umum,  dan/atau
       keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat
       melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret
       tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa
       orang yang ada dalam Potret.

                            Pasal 15
       (1)  Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang Ciptaan
          fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya
          seni  lain  berhak  melakukan  Perrgumuman  Ciptaan  dalam
          suatu pameran umum atau Penggandaan dalam suatu katalog
          yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan
          Pencipta.
       (2)  Ketentuan  Pengumuman  Ciptaan  sebagaimana  dimaksud
          pada  ayat  (1)  berlaku  juga  terhadap  Potret  sepanjang  tidak
          bertentangan  dengan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud
          dalam Pasal 12.


                            Pasal 40
       (1)  Ciptaan  yang  dilindungi  meliputi  Ciptaan  dalam  bidang  ilmu
          pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
          a.   buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
             semua hasil karya tulis lainnya:
          b.   ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
          c.   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
             ilmu pengetahuan;



       148   Undang-Undang (2)
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160