Page 154 - BUKU SAKU PFI
P. 154

(3)  Dalam  hal  terjadi  pengalihan  pelaksanaan  hak  moral
          sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  penerima  dapat
          melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat
          pelepasan  atau  penolakan  pelaksanaan  hak  tersebut
          dinyatakan secara tertulis.

                            Pasal 12
       (1)  Setiap  Orang  dilarang  melakukan  Penggunaan  Secara
          Komersial,  Penggandaan,  Pengumuman,  Pendistribusian,
          dan/atau  Komunikasi  atas  Potret  yang  dibuatnya  guna
          kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa
          persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
       (2)  Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman,
          Pendistribusian,  dan/atau  Komunikasi  Potret  sebagaimana
          dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau
          lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam
          Potret atau ahli warisnya.

                            Pasal 13
       Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang
       atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan
       umum  tidak  dianggap  sebagai  pelanggaran  Hak  Cipta,  kecuali
       dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan
       atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada
       saat pertunjukan berlangsung.






       147   Undang-Undang (2)
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159