Page 154 - BUKU SAKU PFI
P. 154
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat
pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut
dinyatakan secara tertulis.
Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara
Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian,
dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa
persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman,
Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau
lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam
Potret atau ahli warisnya.
Pasal 13
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang
atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan
umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali
dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan
atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada
saat pertunjukan berlangsung.
147 Undang-Undang (2)

