Page 153 - BUKU SAKU PFI
P. 153
a. Hak Cipta; dan
b. Hak Terkait.
Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.
Pasal 5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan
hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan,
mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak
tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
Pencipta meninggal dunia.
146 Undang-Undang (2)

