Page 153 - BUKU SAKU PFI
P. 153

a.   Hak Cipta; dan
       b.   Hak Terkait.

                            Pasal 4
       Hak  Cipta  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf  a
       merupakan  hak  eksklusif  yang  terdiri  atas  hak  moral  dan  hak
       ekonomi.

                            Pasal 5
       (1)  Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan
          hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
          a.   tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
             pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
             untuk umum;
          b.   menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
          c.   mengubah  Ciptaannya  sesuai  dengan  kepatutan  dalam
             masyarakat;
          d.   mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
          e.   mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan,
             mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
             merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
       (2)  Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
          dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak
          tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai
          dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  setelah
          Pencipta meninggal dunia.





       146   Undang-Undang (2)
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158