perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh
penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 12
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3887
143 Undang-Undang (1)