Page 152 - BUKU SAKU PFI
P. 152
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
5. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara,
penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan
hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan
Pengumuman di Indonesia;
c. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan
hukum Indonesia dengan ketentuan:
1 . negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara
Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan
Hak Terkait; atau
2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan
pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama
mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Pasal 3
Undang-Undang ini mengatur:
145 Undang-Undang (2)

