Page 157 - BUKU SAKU PFI
P. 157

h.   terjemahan,  adaptasi,  aransemen,  transformasi  atau
             modifikasi ekspresi budaya tradisional;
          i.   kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
             dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
          j.   kompilasi  ekspresi  budaya  tradisional  selama  kompilasi
             tersebut  merupakan  karya  yang  asli,  berlaku  selama  50
             (1ima  puluh)  tahun  sejak  pertama  kali  dilakukan
             Pengumuman.
       (2)  Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan
          berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali
          dilakukan Pengumuman.

                           Pasal 115
       Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau
       ahli  warisnya  melakukan  Penggunaan  Secara  Komersial,
       Penggandaan,  Pengumuman,  Pendistribusian,  atau  Komunikasi
       atas  Potret  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  12  untuk
       kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara
       Komersial  baik  dalam  media  elektonik  maupun  non  elektronik,
       dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
       (lima ratus juta rupiah).












       150   Undang-Undang (2)
   152   153   154   155   156   157   158   159   160