Page 157 - BUKU SAKU PFI
P. 157
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi
tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50
(1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan
Pengumuman.
(2) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan
berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali
dilakukan Pengumuman.
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau
ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial,
Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi
atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk
kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara
Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik,
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
150 Undang-Undang (2)

