Page 156 - BUKU SAKU PFI
P. 156

d.   lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
          e.   drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
             pantomim;
          f.   karya  seni  rupa  dalam  segala  bentuk  seperti  lukisan,
             gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
          g.   karya seni terapan;
          h.   karya arsitektur;
          I.   peta;
          j.   karya seni batik atau seni motif lain;
          k.   karya fotografi;
          l.  Potret;
          m.  karya sinematograh;
          n.   terjemahan,  tafsir,  saduran,  bunga  rampai,  basis  data,
             adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
             transformasi;

                            Pasal 59
       (1)  Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
          a.  karya fotograh;
          b.   Potret;
          c.   karya sinematografi;
          d.   permainan video;
          e.   Program Komputer;
          f.   perwajahan karya tulis;
          g.   terjemahan,  tafsir,  saduran,  bunga  rampai,  basis  data,
             adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
             transformasi;



       149   Undang-Undang (2)
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160