Page 149 - BUKU SAKU PFI
P. 149
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk
lembaga organisasi pemantau media (media wach).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh
142 Undang-Undang (1)

