Page 145 - BUKU SAKU PFI
P. 145
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan
informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan
mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta
diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju
masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah
kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan
ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah
jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat
kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
138 Undang-Undang (1)

