Page 145 - BUKU SAKU PFI
P. 145

Pasal 6
             Pers  nasional  mempunyai  peranan  penting  dalam
          memenuhi  hak  masyarakat  untuk  mengetahui  dan
          mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan
          informasi  yang  tepat,  akurat  dan  benar.  Hal  ini  akan
          mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta
          diwujudkannya  supremasi  hukum  untuk  menuju
          masyarakat yang tertib.

       Pasal 7
           Ayat (1)
             Cukup jelas

          Ayat (2)
             Yang  dimaksud  dengan  "Kode  Etik  Jurnalistik"  adalah
          kode  etik  yang  disepakati  organisasi  wartawan  dan
          ditetapkan oleh Dewan Pers.

       Pasal 8
             Yang  dimaksud  dengan  "perlindungan  hukum"  adalah
          jaminan  perlindungan  Pemerintah  dan  atau  masyarakat
          kepada  wartawan  dalam  melaksanakan  fungsi,  hak,
          kewajiban,  dan  peranannya  sesuai  dengan  ketentuan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.






       138   Undang-Undang (1)
   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150