Page 140 - BUKU SAKU PFI
P. 140

PENJELASAN
                             ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 40 TAHUN 1999
                           TENTANG
                            PERS

       I. UMUM

       Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan
       berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
       dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik
       dan  media  lainnya  merupakan  salah  Sat  sarana  untuk
       mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar
       pers  berfungsi  secara  maksimal  sebagaimana  diamanatkan
       Pasal  28  Undang-Undang  Dasar  1945  maka  perlu  dibentuk
       Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan
       karena  kemerdekaan  pers  adalah  salah  satu  perwujudan
       kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting
       dalam  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara
       yang  demokratis.  Dalam  kehidupan  yang  demokratis  itu
       pertanggungjawaban  kepada  rakyat  terjamin,  sistem
       penyelenggaraan  negara  yang  transparan  berfungsi,  serta
       keadilan dan kebenaran terwujud.







       133   Undang-Undang (1)
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145