Page 140 - BUKU SAKU PFI
P. 140
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik
dan media lainnya merupakan salah Sat sarana untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar
pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan
karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu
pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
133 Undang-Undang (1)

