Page 136 - BUKU SAKU PFI
P. 136

BAB VIII
                      KETENTUAN PIDANA

                           Pasal 18
       (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
          melakukan  tindakan  yang  berakibat  menghambat  atau
          menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
          ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  2
          (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
          (lima ratus juta rupiah)
       (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat
          (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana
          denda  paling  banyak  Rp.500.000.000,00  (lima  ratus  juta
          rupiah).
       (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat
          (2)  dan  Pasal  12  dipidana  dengan  pidana  denda  paling
          banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                            BAB IX
                    KETENTUAN PERALIHAN

                           Pasal 19
       (1) Dengan  berlakunya  undang-undang  ini  segala  peraturan
          perundang-undangan  di  bidang  pers  yang  berlaku  atau
          tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan





       129   Undang-Undang (1)
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141