Page 136 - BUKU SAKU PFI
P. 136
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat
(2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau
tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan
129 Undang-Undang (1)

