Page 135 - BUKU SAKU PFI
P. 135
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan
pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1)Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai
pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers
dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers
nasional.
128 Undang-Undang (1)

