Page 135 - BUKU SAKU PFI
P. 135

BAB VI
                          PERS ASING

                           Pasal 16
       Peredaran  pers  asing  dan  pendirian  perwakilan  perusahaan
       pers  asing  di  Indonesia  disesuaikan  dengan  ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                            BAB VII
                   PERAN SERTA MASYARAKAT

                           Pasal 17
       (1)Masyarakat  dapat  melakukan  kegiatan  untuk
          mengembangkan  kemerdekaan  pers  dan  menjamin  hak
          memperoleh informasi yang diperlukan.
       (2)  Kegiatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dapat
          berupa:
           a. memantau  dan  melaporkan  analisis  mengenai
          pelanggaran  hukum,  etika,  dan  kekeliruan  teknis
          pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
           b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers
          dalam  rangka  menjaga  dan  meningkatkan  kualitas  pers
          nasional.








       128   Undang-Undang (1)
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140