Page 142 - BUKU SAKU PFI
P. 142

dengan dijaminnya Hak Jawab dab Hak Koreksi, oleh lembaga-
       lembaga  kemasyarakatan  seperti  pemantau  media  (media
       watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
       Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-
       undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

       II.  PASAL DEMI PASAL

        Pasal 1
           Cukup jelas

        Pasal 2
           Cukup jelas

        Pasal 3
           Ayat (1)
             Cukup jelas

          Ayat (2)
             Perusahaan  pers  dikelola  sesuai  dengan  prinsip
          ekonomi,  agar  kualitas  pers  dan  kesejahteraan  para
          wartawan  dan  karyawannya  semakin  meningkat  dengan
          tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.







       135   Undang-Undang (1)
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147