Page 142 - BUKU SAKU PFI
P. 142
dengan dijaminnya Hak Jawab dab Hak Koreksi, oleh lembaga-
lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media
watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-
undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip
ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para
wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan
tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
135 Undang-Undang (1)

