Page 146 - BUKU SAKU PFI
P. 146

Pasal 9
           Ayat (1)
             Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan
          yang  sama  untuk  bekerja  sesuai  dengan  Hak  Asasi
          Manusia,  termasuk  mendirikan  perusahaan  pers  sesuai
          dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang
          berlaku.
            Pers  nasional  mempunyai  fungsi  dan  peranan  yang
          penting  dan  strategis  dalam  kehidupan  bermasyarakat,
          berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat
          mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga
          atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

          Ayat (2)
             Cukup jelas

       Pasal 10
             Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya"
          adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan
          lain-lain.
            Pemberian  kesejahteraan  tersebut  dilaksanakan
          berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan
          dengan wartawan dan karyawan pers.







       139   Undang-Undang (1)
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151