Page 146 - BUKU SAKU PFI
P. 146
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan
yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi
Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang
penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga
atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya"
adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan
lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan
dengan wartawan dan karyawan pers.
139 Undang-Undang (1)

