Page 118 - BUKU SAKU PFI
P. 118
7. Dalam melakukan wawancara terkait aksi bunuh diri,
wartawan harus mempertimbangkan pengalaman
traumatis keluarga atau orang terdekat.
8. Dalam mempublikasikan atau menyiarkan berita yang
menayangkan gambar, foto, suara atau video tentang
kasus bunuh diri, wartawan perlu mempertimbangkan
dampak imitasi atau peniruan (copycat suicide) dimana
orang lain mendapat inspirasi dan melakukan aksi
peniruan, terutama terkait tindakan bunuh diri yang
dilakukan pesohor, artis, atau tokoh idola.
9. Wartawan menghindari ekspos gambar, foto, suara atau
video korban bunuh diri maupun aksi bunuh diri yang dapat
menimbulkan perasaan traumatik bagi masyarakat yang
melihat atau menontonnya.
10. Wartawan pers penyiaran menghindari siaran langsung
terhadap orang yang sedang berniat melakukan aksi bunuh
diri.
11. Wartawan menghindari penyiaran secara detil modus dari
aksi bunuh diri, mulai dari cara, peralatan, jenis obat atau
bahan kimia, maupun teknik yang digunakan pelaku.
Termasuk tidak mengutip secara detil informasi yang
berasal dari dokter maupun penyidik kepolisian ataupun
membuat sketsa dan bagan terkait ha1 tersebut.
12. Wartawan menghindari pengambilan bahan dari media
sosial, baik foto, tulisan, suara maupun video, dari korban
111 Pedoman (5)

