Page 118 - BUKU SAKU PFI
P. 118

7.  Dalam  melakukan  wawancara  terkait  aksi  bunuh  diri,
          wartawan  harus  mempertimbangkan  pengalaman
          traumatis keluarga atau orang terdekat.
       8.  Dalam  mempublikasikan  atau  menyiarkan  berita  yang
          menayangkan  gambar,  foto,  suara  atau  video  tentang
          kasus  bunuh  diri,  wartawan  perlu  mempertimbangkan
          dampak  imitasi  atau  peniruan  (copycat  suicide)  dimana
          orang  lain  mendapat  inspirasi  dan  melakukan  aksi
          peniruan,  terutama  terkait  tindakan  bunuh  diri  yang
          dilakukan pesohor, artis, atau tokoh idola.
       9.  Wartawan  menghindari  ekspos  gambar,  foto,  suara  atau
          video korban bunuh diri maupun aksi bunuh diri yang dapat
          menimbulkan  perasaan  traumatik  bagi  masyarakat  yang
          melihat atau menontonnya.
       10. Wartawan  pers  penyiaran  menghindari  siaran  langsung
          terhadap orang yang sedang berniat melakukan aksi bunuh
          diri.
       11. Wartawan menghindari penyiaran secara detil modus dari
          aksi bunuh diri, mulai dari cara, peralatan, jenis obat atau
          bahan kimia,   maupun   teknik   yang digunakan pelaku.
          Termasuk  tidak  mengutip  secara  detil  informasi  yang
          berasal  dari  dokter  maupun  penyidik  kepolisian  ataupun
          membuat sketsa dan bagan terkait ha1 tersebut.
       12. Wartawan  menghindari  pengambilan  bahan  dari  media
          sosial, baik foto, tulisan, suara maupun video, dari korban




       111   Pedoman (5)
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123