Page 119 - BUKU SAKU PFI
P. 119

bunuh diri untuk membuat berita bunuh diri.
       13. Wartawan  menghindari  berita  ulangan  terkait  riwayat
          seseorang yang pernah melakukan upaya bunuh diri.
       14. W a r t a w a n   m e n g h i n d a r i   p e m b e r i t a a n   y a n g
          menggambarkan  perilaku  bunuh  diri  sebagai  respons
          ‘alami”  atau  “yang  dapat  dipahami"  terhadap
          masa1ah,misalnya,  kegagalan  mencapai  tujuan  penting,
          kesulitan hubungan atau krisis keuangan. Wartawan tidak
          menguraikan  perilaku  bunuh  diri  sebagai  tindakan  tragis
          sekaligus  heroik  oleh  seseorang  yang  memiliki  segala
          sesuatu dalam hidup, seperti karier, posisi, kekayaan.
       15. Pers menghindari eksploitasi pemberitaan kasus bunuh diri
          antara  lain  dengan  cara  mengulang-ulang  pemberitaan
          kasus bunuh diri yang terjadi atau yang pernah terjadi.
       16. Wartawan menggunakan secara hati-hati diksi serta istilah,
          dan  menghindari  penggambaran  yang  hiperbolik.  Data
          statistik, harus diperlakukan hati-hati, dengan sumber yang
          jelas.
       17. Pers  menghindari  pemuatan  atau  penayangan  berita
          mengenai  bunuh  diri  pada  halaman  depan,  kecuali
          penulisan  mendalam  mengenai  situasi  kesehatan
          masyarakat dan bunuh diri hanya ditulis sebagai salah Sat
          misal.
       18. Wartawan diperbolehkan menulis atau menyiarkan berita
          lebih detil dengan fokus untuk pengungkapan kejahatan di




       112   Pedoman (5)
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124