Page 119 - BUKU SAKU PFI
P. 119
bunuh diri untuk membuat berita bunuh diri.
13. Wartawan menghindari berita ulangan terkait riwayat
seseorang yang pernah melakukan upaya bunuh diri.
14. W a r t a w a n m e n g h i n d a r i p e m b e r i t a a n y a n g
menggambarkan perilaku bunuh diri sebagai respons
‘alami” atau “yang dapat dipahami" terhadap
masa1ah,misalnya, kegagalan mencapai tujuan penting,
kesulitan hubungan atau krisis keuangan. Wartawan tidak
menguraikan perilaku bunuh diri sebagai tindakan tragis
sekaligus heroik oleh seseorang yang memiliki segala
sesuatu dalam hidup, seperti karier, posisi, kekayaan.
15. Pers menghindari eksploitasi pemberitaan kasus bunuh diri
antara lain dengan cara mengulang-ulang pemberitaan
kasus bunuh diri yang terjadi atau yang pernah terjadi.
16. Wartawan menggunakan secara hati-hati diksi serta istilah,
dan menghindari penggambaran yang hiperbolik. Data
statistik, harus diperlakukan hati-hati, dengan sumber yang
jelas.
17. Pers menghindari pemuatan atau penayangan berita
mengenai bunuh diri pada halaman depan, kecuali
penulisan mendalam mengenai situasi kesehatan
masyarakat dan bunuh diri hanya ditulis sebagai salah Sat
misal.
18. Wartawan diperbolehkan menulis atau menyiarkan berita
lebih detil dengan fokus untuk pengungkapan kejahatan di
112 Pedoman (5)

