Page 112 - BUKU SAKU PFI
P. 112

11. Wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber
          wajib  selalu  memperhatikan  kredibilitas,  kapabilitas  dan
          kompetensi  terkait  latar  belakang,  pengetahuan,  dan
          pengalaman narasumber yang relevan dengan hal-hal yang
          akan memperjelas dan memberikan gambaran yang utuh
          terhadap fakta yang diberitakan.

       12. Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah
          tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang
          untuk  melakukannya.  Kalau  undangan  terkait  dengan
          rencana  aksi  pengeboman  atau  aksi  bom  bunuh  diri
          sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu
          dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris
          dan  mengindikasikan  ada  kerja  sama  dalam  sebuah
          tindakan  kejahatan.  Wartawan  menyampaikan  rencana
          tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.
       13.  Wartawan  wajib  selalu  melakukan  check  dan  rechek
          terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan
          dan  aksi  terorisme  ataupun  penanganan  aparat  hukum
          terhadap  jaringan  terorisme  untuk  mengetahui  apakah
          berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon
          isu  (hoax)  yang  sengaja  dibuat  untuk  menciptakan
          kecemasan dan kepanikan.







       105   Pedoman (4)
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117