Page 112 - BUKU SAKU PFI
P. 112
11. Wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber
wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas dan
kompetensi terkait latar belakang, pengetahuan, dan
pengalaman narasumber yang relevan dengan hal-hal yang
akan memperjelas dan memberikan gambaran yang utuh
terhadap fakta yang diberitakan.
12. Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah
tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang
untuk melakukannya. Kalau undangan terkait dengan
rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri
sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu
dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris
dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah
tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana
tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.
13. Wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek
terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan
dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum
terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah
berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon
isu (hoax) yang sengaja dibuat untuk menciptakan
kecemasan dan kepanikan.
105 Pedoman (4)

