Page 111 - BUKU SAKU PFI
P. 111

7.  Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus
          operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom,
          komposisi  bahan  bom,  atau  teknik  memilih  sasaran  dan
          lokasi  yang  dapat  memberi  inspirasi  dan  memberi
          pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.
       8.  Wartawan  tidak  menyiarkan  foto  atau  adegan  korban
          terorisme  yang  berpotensi  menimbulkan  kengerian  dan
          pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya
          diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan
          kemanusiaan  bahwa  terorisme  selalu  menyasar  sasaran
          umum dan menelan korban jiwa.
       9.   Wartawan  wajib  menghindari  peliputan  keluarga  terduga
          teroris untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh
          masyarakat,  kecuali  dimaksudkan  untuk  menghentikan
          tindakan diskriminasi yang ada dan mendorong agar ada
          perhatian  khusus  misalnya  terhadap  penelantaran  anak-
          anak terduga teroris yang bila dibiarkan akan berpotensi
          tumbuh menjadi teroris baru.

       10. Terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa
          duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan
          dan  pendekatan  yang  dilakukan  untuk  merekonstruksi
          kejadian dengan menemui korban keluarga korban maupun
          keluarga pelaku harus dilakukan secara simpatik dan bijak.





       104   Pedoman (4)
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116