Page 111 - BUKU SAKU PFI
P. 111
7. Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus
operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom,
komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan
lokasi yang dapat memberi inspirasi dan memberi
pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.
8. Wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban
terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan
pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya
diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan
kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran
umum dan menelan korban jiwa.
9. Wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga
teroris untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh
masyarakat, kecuali dimaksudkan untuk menghentikan
tindakan diskriminasi yang ada dan mendorong agar ada
perhatian khusus misalnya terhadap penelantaran anak-
anak terduga teroris yang bila dibiarkan akan berpotensi
tumbuh menjadi teroris baru.
10. Terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa
duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan
dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi
kejadian dengan menemui korban keluarga korban maupun
keluarga pelaku harus dilakukan secara simpatik dan bijak.
104 Pedoman (4)

