Page 107 - BUKU SAKU PFI
P. 107
Pedoman Peliputan Terorisme
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor : 01/Peraturan-DP/IV/2015
Tentang Pedoman Peliputan Terorisme
PEDOMAN PELIPUTAN TERORISME
Tindak terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa
(extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina
dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai
murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep ini dikukuhkan
PBB 1994, dan dikukuhkan lagi pada 1996. Pada 2003, Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan
Resolusi 1456 yang menyatakan bahwa dalam menumpas
terorisme, negara-negara harus mengambil tindakan yang
sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional.
Dan setiap tindakan yang diambil untuk memberantas
terorisme itu harus sesuai dengan hukum internasional,
termasuk hukum HAM internasional, hukum pengungsi
internasional, dan hukum humaniter.
Wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak
terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Dalam
meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik
100 Pedoman (4)

