Page 107 - BUKU SAKU PFI
P. 107

Pedoman Peliputan Terorisme

                                               Lampiran
                                      Peraturan Dewan Pers
                              Nomor : 01/Peraturan-DP/IV/2015
                          Tentang Pedoman Peliputan Terorisme

                PEDOMAN PELIPUTAN TERORISME
          Tindak  terorisme  adalah  sebuah  kejahatan  luar  biasa
       (extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina
       dan  program  aksi  Wina,  terorisme  sudah  dianggap  sebagai
       murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang
       melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep ini dikukuhkan
       PBB 1994, dan dikukuhkan lagi pada 1996. Pada 2003, Dewan
       Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan
       Resolusi  1456  yang  menyatakan  bahwa  dalam  menumpas
       terorisme,  negara-negara  harus  mengambil  tindakan  yang
       sesuai  dengan  kewajibannya  menurut  hukum  internasional.
       Dan  setiap  tindakan  yang  diambil  untuk  memberantas
       terorisme  itu  harus  sesuai  dengan  hukum  internasional,
       termasuk  hukum  HAM  internasional,  hukum  pengungsi
       internasional, dan hukum humaniter.

          Wartawan  memberitakan  tentang  aksi  maupun  dampak
       terorisme  semata-mata  untuk  kepentingan  publik.  Dalam
       meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik



       100   Pedoman (4)
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112