Page 103 - BUKU SAKU PFI
P. 103

Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas menjangkau semua
       ragam disabilitas yang terdiri dari Disabilitas Fisik, Disabilitas
       Intelektual,  Disabilitas  Mental,  Disabilitas  Sensorik,  dan
       Disabilitas  Ganda.  Pedoman  ini  diharapkan  mampu
       mendorong dukungan negara dan pengembang teknologi guna
       pemenuhan  akses  pemberitaan  dari  dan  untuk  penyandang
       disabilitas dengan prinsip berkeadilan. Perusahaan pers dalam
       memberikan  akses  kepada  penyandang  disabilitas  terhadap
       pemberitaan  perlu  mendapat  dukungan  negara  berupa
       penyediaan teknologi informasi yang relevan.

       Adapun  Rincian  Pedoman  Pemberitaan  Ramah  Disabilitas
       adalah sebagai berikut:

       1.  Wartawan  menuliskan  atau  menyebutkan  ragam
          penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016
          mengenai Penyandang Disabilitas.
       2.  Wartawan menempatkan penyandang disabilitas sebagai
          subyek dalam pemberitaan dengan mengedepankan nilai
          kemanusiaan dan empati.
       3.  Wartawan tidak melakukan stigma (labelling) dan stereotip
          pada  penyandang  disabilitas  dalam  melakukan  aktivitas
          jurnalisme.
       4.  Wartawan  dalam  menghasilkan  produk  jurnalistik
          mengenai  penyandang  disabilitas  bersifat  inklusif,  utuh,
          dan menyeluruh.




       96   Pedoman (3)
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108