Page 103 - BUKU SAKU PFI
P. 103
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas menjangkau semua
ragam disabilitas yang terdiri dari Disabilitas Fisik, Disabilitas
Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik, dan
Disabilitas Ganda. Pedoman ini diharapkan mampu
mendorong dukungan negara dan pengembang teknologi guna
pemenuhan akses pemberitaan dari dan untuk penyandang
disabilitas dengan prinsip berkeadilan. Perusahaan pers dalam
memberikan akses kepada penyandang disabilitas terhadap
pemberitaan perlu mendapat dukungan negara berupa
penyediaan teknologi informasi yang relevan.
Adapun Rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
adalah sebagai berikut:
1. Wartawan menuliskan atau menyebutkan ragam
penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016
mengenai Penyandang Disabilitas.
2. Wartawan menempatkan penyandang disabilitas sebagai
subyek dalam pemberitaan dengan mengedepankan nilai
kemanusiaan dan empati.
3. Wartawan tidak melakukan stigma (labelling) dan stereotip
pada penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas
jurnalisme.
4. Wartawan dalam menghasilkan produk jurnalistik
mengenai penyandang disabilitas bersifat inklusif, utuh,
dan menyeluruh.
96 Pedoman (3)

