Page 104 - BUKU SAKU PFI
P. 104
5. Wartawan dalam melakukan aktivitas jurnalisme
menggunakan terminologi yang tepat mengenai
penyandang disabilitas.
6. Dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas sebagai
narasumber ataupun objek liputan, wartawan
mengedepankan etika dan menyesuaikan diri dengan
keadaan faktual.
7. Akses berita kepada penyandang disabilitas diberikan
dengan menyediakan juru bahasa isyarat, skrin pembaca,
takarir (subtitle), dan teknologi yang membantu akses
informasi bagi penyandang disabilitas, yang dilakukan
sesuai dengan kemampuan perusahaan media.
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas ini menjadi landasan
etis dan operasional bagi para wartawan, dan perusahaan pers.
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini
Pemberitaan Ramah Disabilitas diselesaikan oleh Dewan Pers,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Jakarta, 6 Februari 2021
97 Pedoman (3)

