Page 104 - BUKU SAKU PFI
P. 104

5.  Wartawan  dalam  melakukan  aktivitas  jurnalisme
          menggunakan  terminologi  yang  tepat  mengenai
          penyandang disabilitas.
       6.  Dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas sebagai
          narasumber  ataupun  objek  liputan,  wartawan
          mengedepankan  etika  dan  menyesuaikan  diri  dengan
          keadaan faktual.
       7.  Akses  berita  kepada  penyandang  disabilitas  diberikan
          dengan menyediakan juru bahasa isyarat, skrin pembaca,
          takarir  (subtitle),  dan  teknologi  yang  membantu  akses
          informasi  bagi  penyandang  disabilitas,  yang  dilakukan
          sesuai dengan kemampuan perusahaan media.

       Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas ini menjadi landasan
       etis dan operasional bagi para wartawan, dan perusahaan pers.
       Penilaian  akhir  atas  sengketa  pelaksanaan  pedoman  ini
       Pemberitaan Ramah Disabilitas diselesaikan oleh Dewan Pers,
       sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
       Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

       Jakarta, 6 Februari 2021












       97   Pedoman (3)
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109