Page 109 - BUKU SAKU PFI
P. 109

Berikut adalah pedoman peliputan terorisme:
       1.   Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai
          prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah
          peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa
          dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan
          untuk melindungi jiwanya.
       2.   Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas
          kepentingan  jurnalistik.  Wartawan  yang  mengetahui  dan
          menduga  sebuah  rencana  tindak  terorisme  wajib
          m e l a p o r k a n   k e p a d a   a p a r a t   d a n   t i d a k   b o l e h
          menyembunyikan  informasi  itu  dengan  alasan  untuk
          mendapatkan  liputan  eksklusif.  Wartawan  bekerja  untuk
          kepentingan  publik  sehingga  keselamatan  nyawa  warga
          masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.

       3.   Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi
          mempromosikan  dan  memberikan  legitimasi  maupun
          glorifikasi  terhadap  tindakan  terorisme  maupun  pelaku
          terorisme.  Terorisme  adalah  kejahatan  luar  biasa
          (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.
       4.  Wartawan  dan  media  penyiaran  dalam  membuat  siaran
          langsung  (live)  tidak  melaporkan  secara  terinci/detail
          peristiwa  pengepungan  dan  upaya  aparat  dalam
          melumpuhkan  para  tersangka  terorisme.  Siaran  secara




       102   Pedoman (4)
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114