Page 109 - BUKU SAKU PFI
P. 109
Berikut adalah pedoman peliputan terorisme:
1. Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai
prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah
peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa
dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan
untuk melindungi jiwanya.
2. Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas
kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan
menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib
m e l a p o r k a n k e p a d a a p a r a t d a n t i d a k b o l e h
menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk
mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk
kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa warga
masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.
3. Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi
mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun
glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku
terorisme. Terorisme adalah kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.
4. Wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran
langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail
peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam
melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara
102 Pedoman (4)

