Page 110 - BUKU SAKU PFI
P. 110

langsung  dapat  memberikan  informasi  kepada  para
          terduga  teroris  mengenai  posisi  dan  lokasi  aparat
          keamanan secara real time dan hal ini bisa membahayakan
          keselamatan  anggota  aparat  yang  sedang  berupaya
          melumpuhkan para teroris.
       5.  Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme
          harus  berhati-hati  agar  tidak  memberikan  atribusi,
          gambaran,  atau  stigma  yang  tidak  relevan,  misalnya
          dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis
          si  pelaku.  Kejahatan  terorime  adalah  kejahatan  individu
          atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun
          etnis.

       6.  Wartawan  harus  selalu  menyebutkan  kata  ”terduga”
          terhadap  orang  yang  ditangkap  oleh  aparat  keamanan
          karena  tidak  semua  orang  yang  ditangkap  oleh  aparat
          secara  otomatis  adalah  pelaku  tindak  terorisme.  Untuk
          menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of
          innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by
          the  press)  wartawan  perlu  mempertimbangkan
          penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang
          diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka
          yang  sedang  diadili,  dan  istilah  “terpidana”  untuk  orang
          yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.






       103   Pedoman (4)
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115