Page 110 - BUKU SAKU PFI
P. 110
langsung dapat memberikan informasi kepada para
terduga teroris mengenai posisi dan lokasi aparat
keamanan secara real time dan hal ini bisa membahayakan
keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya
melumpuhkan para teroris.
5. Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme
harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi,
gambaran, atau stigma yang tidak relevan, misalnya
dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis
si pelaku. Kejahatan terorime adalah kejahatan individu
atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun
etnis.
6. Wartawan harus selalu menyebutkan kata ”terduga”
terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan
karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat
secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk
menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by
the press) wartawan perlu mempertimbangkan
penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang
diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka
yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang
yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.
103 Pedoman (4)

