Page 99 - BUKU SAKU PFI
P. 99
3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai
hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti
peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya
dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan
bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi
informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan
hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio
identitas atau asosiasi identitas anal.
5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif,
prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak
psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang
berlebihan.
6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan
keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang
pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku
kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah /
keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila
sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan
pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber,
berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat,
92 Pedoman (2)

