Page 99 - BUKU SAKU PFI
P. 99

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai

         hal-hal  di  luar  kapasitas  anak  untuk  menjawabnya  seperti
         peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya
         dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan
         bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

       4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi
         informasi  tentang  peristiwa  anak  terkait  persoalan
         hukum,  namun  tidak  menyiarkan  visual  dan  audio
         identitas atau asosiasi identitas anal.
       5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif,
         prestasi,  atau  pencapaian,  mempertimbangkan  dampak
         psikologis  anak  dan  efek  negatif  pemberitaan  yang
         berlebihan.

       6.  Wartawan  tidak  menggali  informasi  dan  tidak  memberitakan
         keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
       7.  Wartawan  tidak  mewawancarai  saksi  anak  dalam  kasus  yang

         pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

       8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku
         kejahatan  seksual  yang  mengaitkan  hubungan  darah  /
         keluarga  antara  korban  anak  dengan  pelaku.  Apabila
         sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan
         pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber,
         berita  yang  menyebutkan  identitas  dan  sudah  dimuat,



       92   Pedoman (2)
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104