Page 96 - BUKU SAKU PFI
P. 96

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

                            LAMPIRAN: PERATURAN DEWAN PERS
                               NOMOR: I/PERATURAN- DP/II/2019
                                               TENTANG
                           PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

              PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

       Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
       yang  memiliki  harkat  dan  martabat  sebagai  manusia
       seutuhnya,  karena  itu  berhak  mendapatkan  perlindungan.
       Selain  itu,  anak  merupakan  generasi  penerus  bangsa  yang
       harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat
       tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif,
       dapat berkembang normal secara jasmani   maupun   rohani,
       untuk  dapat  mencapai  kedewasaan  yang  sehat,  demi
       kepentingan terbaik bagi anak.
       Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air,
       seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan
       diungkapkan  identitasnya  antara  lain  wajah,  inisial,  nama,
       alamat,  dan  sekolah  secara  sengaja  ataupun  tidak  sengaja
       sehingga  anak  tidak  terlindungi  secara  baik.  Bahasa
       pemberitaan  terkait  anak  terkadang  menggunakan  bahasa
       yang  kasar  dan  vulgar.  Media  penyiaran  juga  kerap
       menampilkan  sosok  anak  yang  disamarkan  menggunakan




       89   Pedoman (2)
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101