Page 96 - BUKU SAKU PFI
P. 96
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
LAMPIRAN: PERATURAN DEWAN PERS
NOMOR: I/PERATURAN- DP/II/2019
TENTANG
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia
seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan.
Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang
harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat
tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif,
dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani,
untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi
kepentingan terbaik bagi anak.
Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air,
seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan
diungkapkan identitasnya antara lain wajah, inisial, nama,
alamat, dan sekolah secara sengaja ataupun tidak sengaja
sehingga anak tidak terlindungi secara baik. Bahasa
pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa
yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga kerap
menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan
89 Pedoman (2)

