Page 91 - BUKU SAKU PFI
P. 91

nonkaryawan. Tanggung jawab perusahaan pers meliputi: a)
         menanggung  biaya  pengobatan,  evakuasi,  dan  pencarian
         fakta; b) berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan,
         Dewan  Pers,  dan  penegak  hukum;  c)  memberikan
         pendampingan hukum.
       2. Tetap  melakukan  pendampingan,  meskipun  kasus
         kekerasan  terhadap  wartawan  telah  memasuki  proses
         hukum di kepolisian atau peradilan.
       3. Memuat  di  dalam  kontrak  kerja,  kewajiban  memberikan
         perlindungan  hukum  dan  jaminan  keselamatan  kepada
         wartawan baik wartawan yang berstatus karyawan maupun
         nonkaryawan.
       4. Menghindari  tindakan  memaksa  wartawan  atau  ahli
         warisnya  untuk  melakukan  perdamaian  dengan  pelaku
         kekerasan ataupun untuk meneruskan kasus.
       5. Menghindari perdamaian atau kesepakatan tertentu dengan
         pelaku  kekerasan  tanpa  melibatkan  wartawan  korban
         kekerasan atau ahli warisnya.


       VIII.  Tanggung Jawab Organisasi Profesi Wartawan:
       1. Melakukan pendampingan terhadap wartawan dan keluarga
         yang  menjadi  korban  kekerasan,  termasuk  ketika  kasus
         kekerasan telah memasuki proses hukum. Pendampingan
         mengacu  kepada  langkah-langkah  penanganan  kasus





       84   Pedoman (1)
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96