Page 91 - BUKU SAKU PFI
P. 91
nonkaryawan. Tanggung jawab perusahaan pers meliputi: a)
menanggung biaya pengobatan, evakuasi, dan pencarian
fakta; b) berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan,
Dewan Pers, dan penegak hukum; c) memberikan
pendampingan hukum.
2. Tetap melakukan pendampingan, meskipun kasus
kekerasan terhadap wartawan telah memasuki proses
hukum di kepolisian atau peradilan.
3. Memuat di dalam kontrak kerja, kewajiban memberikan
perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kepada
wartawan baik wartawan yang berstatus karyawan maupun
nonkaryawan.
4. Menghindari tindakan memaksa wartawan atau ahli
warisnya untuk melakukan perdamaian dengan pelaku
kekerasan ataupun untuk meneruskan kasus.
5. Menghindari perdamaian atau kesepakatan tertentu dengan
pelaku kekerasan tanpa melibatkan wartawan korban
kekerasan atau ahli warisnya.
VIII. Tanggung Jawab Organisasi Profesi Wartawan:
1. Melakukan pendampingan terhadap wartawan dan keluarga
yang menjadi korban kekerasan, termasuk ketika kasus
kekerasan telah memasuki proses hukum. Pendampingan
mengacu kepada langkah-langkah penanganan kasus
84 Pedoman (1)

