Page 89 - BUKU SAKU PFI
P. 89

4. Penanganan  kasus  kekerasan  yang  tidak  berhubungan
         dengan  kegiatan  jurnalistik  menjadi  tanggung  jawab
         langsung penegak hukum.
       5. Organisasi  profesi  wartawan  dan  perusahaan  pers  harus
         bersikap adil dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan
         bukti-bukti bahwa wartawan melanggar kode etik jurnalistik
         dan atau turut menyebabkan terjadinya kasus kekerasan.
       6. Perusahaan pers, asosiasi perusahaan pers, dan organisasi
         profesi  wartawan  membentuk  lumbung  dana  taktis  untuk
         penanganan tindak kekerasan terhadap wartawan. Dewan
         Pers  memfasilitasi  pembentukan  lumbung  dana  taktis
         tersebut.
       7. Media  massa  perlu  menghindari  pemberitaan  kasus
         kekerasan  terhadap  wartawan  yang  dapat  menghambat
         penanganan masalah, termasuk mempersulit evaluasi dan
         perlindungan korban.

       VI. Langkah Penanganan

       Langkah-langkah  penanganan  kasus  kekerasan  terhadap
       wartawan sebagai berikut:

       1. Pengumpulan  informasi,  yaitu  membuat  kronologi,
         menentukan  pihak-pihak  yang  terlibat,  baik  korban  dan
         pelaku  maupun  saksi  mata,  serta  mengumpulkan  bukti-
         bukti.




       82   Pedoman (1)
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94