Page 89 - BUKU SAKU PFI
P. 89
4. Penanganan kasus kekerasan yang tidak berhubungan
dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab
langsung penegak hukum.
5. Organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers harus
bersikap adil dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan
bukti-bukti bahwa wartawan melanggar kode etik jurnalistik
dan atau turut menyebabkan terjadinya kasus kekerasan.
6. Perusahaan pers, asosiasi perusahaan pers, dan organisasi
profesi wartawan membentuk lumbung dana taktis untuk
penanganan tindak kekerasan terhadap wartawan. Dewan
Pers memfasilitasi pembentukan lumbung dana taktis
tersebut.
7. Media massa perlu menghindari pemberitaan kasus
kekerasan terhadap wartawan yang dapat menghambat
penanganan masalah, termasuk mempersulit evaluasi dan
perlindungan korban.
VI. Langkah Penanganan
Langkah-langkah penanganan kasus kekerasan terhadap
wartawan sebagai berikut:
1. Pengumpulan informasi, yaitu membuat kronologi,
menentukan pihak-pihak yang terlibat, baik korban dan
pelaku maupun saksi mata, serta mengumpulkan bukti-
bukti.
82 Pedoman (1)

