Page 92 - BUKU SAKU PFI
P. 92

kekerasan  terhadap  wartawan  sebagaimana  diatur  dalam
         Bab V Pedoman ini.
       2. Mengambil peran lebih besar dan bertindak proaktif untuk
         melakukan advokasi terhadap wartawan korban kekerasan
         atau keluarganya bagi pengurus organisasi di tingkat lokal.
       3. Turut  mengupayakan  dana  yang  dibutuhkan  untuk
         penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
       4. Tidak  membuat  pernyataan  yang  menyalahkan  pihak
         tertentu  atas  terjadinya  kekerasan  terhadap  wartawan,
         sebelum  melakukan  proses  pengumpulan  dan  verifikasi
         data.


       IX. Tanggung Jawab Dewan Pers:
       1. Mengoordinasikan  pelaksanaan  Pedoman  Penanganan
         Kasus  Kekerasan  Terhadap  Wartawan  ini  dengan
         perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan.
       2. Mengingatkan  tanggung  jawab  perusahaan  pers  dan
         organisasi  profesi  wartawan  sebagaimana  diatur  dalam
         Pedoman ini.
       3. Turut  mengupayakan  dana  yang  dibutuhkan  untuk
         menangani  kasus  kekerasan  terhadap  wartawan  sampai
         proses hukum dinyatakan selesai.
       4. Berkoordinasi  dengan  penegak  nukum  untuk  melakukan
         langkah-langkah  penanganan  yang  dibutuhkan  untuk




       85   Pedoman (1)
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97