Page 92 - BUKU SAKU PFI
P. 92
kekerasan terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam
Bab V Pedoman ini.
2. Mengambil peran lebih besar dan bertindak proaktif untuk
melakukan advokasi terhadap wartawan korban kekerasan
atau keluarganya bagi pengurus organisasi di tingkat lokal.
3. Turut mengupayakan dana yang dibutuhkan untuk
penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
4. Tidak membuat pernyataan yang menyalahkan pihak
tertentu atas terjadinya kekerasan terhadap wartawan,
sebelum melakukan proses pengumpulan dan verifikasi
data.
IX. Tanggung Jawab Dewan Pers:
1. Mengoordinasikan pelaksanaan Pedoman Penanganan
Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ini dengan
perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan.
2. Mengingatkan tanggung jawab perusahaan pers dan
organisasi profesi wartawan sebagaimana diatur dalam
Pedoman ini.
3. Turut mengupayakan dana yang dibutuhkan untuk
menangani kasus kekerasan terhadap wartawan sampai
proses hukum dinyatakan selesai.
4. Berkoordinasi dengan penegak nukum untuk melakukan
langkah-langkah penanganan yang dibutuhkan untuk
85 Pedoman (1)

