Page 88 - BUKU SAKU PFI
P. 88

2. Kekerasan  nonfisik,  yang  meliputi  ancaman  verbal,
         penghinaan,  penggunaan  kata-kata  yang  merendahkan,
         dan pelecehan.
       3. Perusakan  peralatan  liputan  seperti  kamera  dan  alat
         perekam.
       4. Upaya menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh,
         memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan
         informasi, seperti merampas peralatan kerja wartawan atau
         tindakan  Iain  yang  merintangi  wartawan  sehingga  tidak
         dapat memproses pekerjaan kewartawanannya.
       5. Bentuk kekerasan Main terhadap wartawan yang belum
         disebut dalam pedoman Eni merujuk pada definisi yang
         diatur KUHP dan UU HAM.


       V. Prinsip  Penanganan  Kasus  Kekerasan  Terhadap
         Wartawan

       1. Penanganan  kasus  kekerasan  terhadap  wartawan  harus
         dilakukan atas persetujuan korban atau ahli waris.
       2. Penanganan  kasus  kekerasan  terhadap  wartawan  harus
         dilakukan secepatnya.
       3. Penanganan kasus kekerasan yang berhubungan dengan
         kegiatan  jurnalistik  menjadi  tanggung  jawab  bersama
         perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan
         Pers.




       81   Pedoman (1)
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93