Page 88 - BUKU SAKU PFI
P. 88
2. Kekerasan nonfisik, yang meliputi ancaman verbal,
penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan,
dan pelecehan.
3. Perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat
perekam.
4. Upaya menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi, seperti merampas peralatan kerja wartawan atau
tindakan Iain yang merintangi wartawan sehingga tidak
dapat memproses pekerjaan kewartawanannya.
5. Bentuk kekerasan Main terhadap wartawan yang belum
disebut dalam pedoman Eni merujuk pada definisi yang
diatur KUHP dan UU HAM.
V. Prinsip Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap
Wartawan
1. Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus
dilakukan atas persetujuan korban atau ahli waris.
2. Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus
dilakukan secepatnya.
3. Penanganan kasus kekerasan yang berhubungan dengan
kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama
perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan
Pers.
81 Pedoman (1)

