Page 83 - BUKU SAKU PFI
P. 83

mirip transaksi jual beli. Fotografer/pewarta foto menjual
          fotonya pada pihak kedua dengan harga yang disepakati
          sebagai bagian dari pemenuhan hak ekonomi. Tapi bila
          foto tersebut digunakan oleh pihak ketiga dan terdapat
          keuntungan  ekonomi,  maka  si  pewarta  foto  tidak  lagi
          berhak  mendapatkan  sebagian  dari  itu.  Yang  wajib
          diperhatikan,  baik  sistem  royalti  maupun  sistem  putus,
          tidak membuat gugur hak moral pewarta foto.
       10.  Di  dalam  UUHC  diatur  hak  privasi  seseorang  menolak
          untuk  dipotret  meskipun  di  area  publik,  terlebih  bila
          kemudian  foto  itu  disebarluaskan.  Tapi  sepanjang
          dihadapkan  pada  kepentingan  umum  untuk  tujuan
          pemberitaan maka sesuatu yang tidak sah atau tidak salah
          bila dilakukan.
       11.  Hukum pidana mengenalkannya sebagai suatu keadaan
          darurat,  yaitu  situasi  di  mana  dihadapkan  pada  pilihan
          antara kewajiban hukum dan kepentingan lainnya. Kecuali
          penggunaan  foto  itu  untuk  keperluan  komersial,  yang
          tentunya ada keuntungan yang dimiliki pihak pengguna foto
          tersebut. Untuk kasus seperti ini pihak yang difoto punya
          hak  mengajukan  gugatan  hukum,  sebab  saat  dilakukan
          pemotretan tidak ada satu perjanjian apa pun. Di sinilah
          yang harus dipertanggungjawabannya.
       12.  Apabila  media  massa  tempat  pewarta  foto  bekerja
           menyalahgunakan  karya  foto  jurnalistiknya  dengan
           melakukan  perubahan  (editing)  yang  menimbulkan



       76   Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88