Page 83 - BUKU SAKU PFI
P. 83
mirip transaksi jual beli. Fotografer/pewarta foto menjual
fotonya pada pihak kedua dengan harga yang disepakati
sebagai bagian dari pemenuhan hak ekonomi. Tapi bila
foto tersebut digunakan oleh pihak ketiga dan terdapat
keuntungan ekonomi, maka si pewarta foto tidak lagi
berhak mendapatkan sebagian dari itu. Yang wajib
diperhatikan, baik sistem royalti maupun sistem putus,
tidak membuat gugur hak moral pewarta foto.
10. Di dalam UUHC diatur hak privasi seseorang menolak
untuk dipotret meskipun di area publik, terlebih bila
kemudian foto itu disebarluaskan. Tapi sepanjang
dihadapkan pada kepentingan umum untuk tujuan
pemberitaan maka sesuatu yang tidak sah atau tidak salah
bila dilakukan.
11. Hukum pidana mengenalkannya sebagai suatu keadaan
darurat, yaitu situasi di mana dihadapkan pada pilihan
antara kewajiban hukum dan kepentingan lainnya. Kecuali
penggunaan foto itu untuk keperluan komersial, yang
tentunya ada keuntungan yang dimiliki pihak pengguna foto
tersebut. Untuk kasus seperti ini pihak yang difoto punya
hak mengajukan gugatan hukum, sebab saat dilakukan
pemotretan tidak ada satu perjanjian apa pun. Di sinilah
yang harus dipertanggungjawabannya.
12. Apabila media massa tempat pewarta foto bekerja
menyalahgunakan karya foto jurnalistiknya dengan
melakukan perubahan (editing) yang menimbulkan
76 Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik

