Page 81 - BUKU SAKU PFI
P. 81

3. Pencantuman nama pemilik hak cipta juga berlaku untuk
         karya  turunan/derivatif.  Karya  turunan  adalah  ciptaan
         ekspresif  yang  mencakup  elemen  hak  cipta  utama  dari
         karya asli yang dibuat sebelumnya (karya dasar). Contoh
         kasus karya foto jurnalistik dirubah menjadi karya lukis dan
         kartun.
       4. Pemenuhan hak moral berupa pencatuman nama pewarta
         foto/fotografer  berupa  pencantuman  pada  credit  photo
         merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pihak
         pengguna atau perusahaan pers tempat dia bekerja meski
         tidak lagi bekerja di perusahaan pers tersebut.
       5.  Meski karya foto jurnalistik tidak atau belum didaftarkan pada
         perlindungan  hak  cipta,  hak  intelektual  pemotret  tetap
         terlindungi.  Karena  berlaku  penerapan  sistem  deklaratif.
         Yaitu perlindungan secara otomatis atas suatu karya ciptaan
         sejak  diwujudkan  dalam  bentuk  nyata  (dapat  didengar,
         dibaca dan/atau dilihat oleh pihak lain) dan memungkinkan
         diperbanyak.
       6. Pada  teknologi  kamera  digital,  metadata  yang  berisi
         historical  data  sebuah  file  digital  dapat  dijadikan  sebagai
         salah satu alat bukti jika terjadi sengketa terhadap hak cipta
         sebuah karya foto jurnalistik. Data yang merupakan sarana
         kontrol  teknologi  tersebut  terdapat  jejak  setiap  langkah
         digital yang pernah dilakukan terhadap sebuah karya foto
         digital.  Data  yang  terekam  dalam  metadata  inilah  yang
         sebenarnya  dijadikan  acuan  ketika  mengajukan



       74   Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86