Page 81 - BUKU SAKU PFI
P. 81
3. Pencantuman nama pemilik hak cipta juga berlaku untuk
karya turunan/derivatif. Karya turunan adalah ciptaan
ekspresif yang mencakup elemen hak cipta utama dari
karya asli yang dibuat sebelumnya (karya dasar). Contoh
kasus karya foto jurnalistik dirubah menjadi karya lukis dan
kartun.
4. Pemenuhan hak moral berupa pencatuman nama pewarta
foto/fotografer berupa pencantuman pada credit photo
merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pihak
pengguna atau perusahaan pers tempat dia bekerja meski
tidak lagi bekerja di perusahaan pers tersebut.
5. Meski karya foto jurnalistik tidak atau belum didaftarkan pada
perlindungan hak cipta, hak intelektual pemotret tetap
terlindungi. Karena berlaku penerapan sistem deklaratif.
Yaitu perlindungan secara otomatis atas suatu karya ciptaan
sejak diwujudkan dalam bentuk nyata (dapat didengar,
dibaca dan/atau dilihat oleh pihak lain) dan memungkinkan
diperbanyak.
6. Pada teknologi kamera digital, metadata yang berisi
historical data sebuah file digital dapat dijadikan sebagai
salah satu alat bukti jika terjadi sengketa terhadap hak cipta
sebuah karya foto jurnalistik. Data yang merupakan sarana
kontrol teknologi tersebut terdapat jejak setiap langkah
digital yang pernah dilakukan terhadap sebuah karya foto
digital. Data yang terekam dalam metadata inilah yang
sebenarnya dijadikan acuan ketika mengajukan
74 Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik

