Page 82 - BUKU SAKU PFI
P. 82
permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
7. Gaji atau penghasilan rutin dari kantor atas jasa profesional
kita, maka itulah wujud dari hak ekonomi. Kecuali bila karya
foto itu digunakan untuk keperluan di luar penerbitan media
massa dan dari itu kantor berhak mendapatkan manfaat
e k o n o m i . D a l a m k a s u s i n i , s e l a k u p e n c i p t a ,
fotografer/pewarta foto berhak mendapatkan hak ekonomi
dari manfaat ekonomi dimaksud. Tetapi ini sangat
tergantung pada pola hubungan dan perjanjian kerja yang
disepakati bersama oleh fotografer/pewarta dan
perusahaan pers tempatnya bekerja sebagai karyawan
tetap.
8. Pemenuhan hak cipta karya foto jurnalistik bagi pewarta foto
lepas atau stringer atau freelancer tergantung pada isi
perjanjian kerja yang disepakati bersama antara pewarta
foto dengan lembaga tempatnya memberikan jasa
profesionalnya. Apakah dalam kesepakatan itu disebutkan
bahwa pewarta foto berhak mendapatkan royalti atas setiap
penggunaan karya foto itu ataukah sistem putus.
9. Sistem royalti artinya pendapatan seorang pencipta
tergantung pada seberapa banyak karya ciptaannya
diperbanyak, kemudian disebarluaskan. Setiap kali karya
fotonya tampil di media massa atau digunakan pihak lain,
pewarta foto pemilik hak cipta berhak mendapatkan
pemasukan dengan besaran yang disepakati terhadap
penggunaan fotonya tersebut. Sedangkan sistem putus lebih
75 Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik

