Page 82 - BUKU SAKU PFI
P. 82

permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
       7.  Gaji atau penghasilan rutin dari kantor atas jasa profesional
         kita, maka itulah wujud dari hak ekonomi. Kecuali bila karya
         foto itu digunakan untuk keperluan di luar penerbitan media
         massa dan dari itu kantor berhak mendapatkan manfaat
         e k o n o m i .  D a l a m  k a s u s  i n i ,  s e l a k u  p e n c i p t a ,
         fotografer/pewarta foto berhak mendapatkan hak ekonomi
         dari  manfaat  ekonomi  dimaksud.  Tetapi  ini  sangat
         tergantung pada pola hubungan dan perjanjian kerja yang
         disepakati  bersama  oleh  fotografer/pewarta  dan
         perusahaan  pers  tempatnya  bekerja  sebagai  karyawan
         tetap.
       8.  Pemenuhan hak cipta karya foto jurnalistik bagi pewarta foto
         lepas  atau  stringer  atau  freelancer  tergantung  pada  isi
         perjanjian  kerja  yang  disepakati  bersama  antara  pewarta
         foto  dengan  lembaga  tempatnya  memberikan  jasa
         profesionalnya. Apakah dalam kesepakatan itu disebutkan
         bahwa pewarta foto berhak mendapatkan royalti atas setiap
         penggunaan karya foto itu ataukah sistem putus.
       9. Sistem  royalti  artinya  pendapatan  seorang  pencipta
         tergantung  pada  seberapa  banyak  karya  ciptaannya
         diperbanyak,  kemudian  disebarluaskan.  Setiap  kali  karya
         fotonya tampil di media massa atau digunakan pihak lain,
         pewarta  foto  pemilik  hak  cipta  berhak  mendapatkan
         pemasukan  dengan  besaran  yang  disepakati  terhadap
         penggunaan fotonya tersebut. Sedangkan sistem putus lebih



       75   Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87