Page 22 - BUKU SAKU PFI
P. 22
g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus
PFI Kota kepada anggota PFI Kota pada saat
Musyawarah Daerah (Musda) dan diteruskan kepada PFI
Pusat.
Pasal 18
Kewajiban Anggota PFI
1. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PFI.
2. Mematuhi dan mentaati kode etik Pewarta Foto Indonesia.
3. Membayar iuran yang dijelaskan pada Anggaran Rumah
Tangga PFI.
Pasal 19
Pengawas dan Penasehat
Pengawas dan Penasehat Terdiri dari:
1. Badan Pemeriksa Keuangan
a. BPK adalah Badan yang memeriksa pengelolaan dan
aset organisasi.
b. Anggota BPK dipilih oleh Pengurus PFI Pusat.
2. Dewan Kehormatan/Dewan Etik
a. Dewan Kehormatan/Dewan Etik yang mengawasi
pelanggaran kode etik, moral dan perselisihan internal
yang dilakukan oleh anggota organisasi dengan izin
tertulis dari PFI Pusat.
15 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

