Page 22 - BUKU SAKU PFI
P. 22

g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus
            PFI  Kota  kepada  anggota  PFI  Kota  pada  saat
            Musyawarah Daerah (Musda) dan diteruskan kepada PFI
            Pusat.
                           Pasal 18
                      Kewajiban Anggota PFI
       1. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
           Rumah Tangga PFI.
       2. Mematuhi dan mentaati kode etik Pewarta Foto Indonesia.
       3. Membayar iuran yang dijelaskan pada Anggaran Rumah
           Tangga PFI.

                           Pasal 19
                     Pengawas dan Penasehat
       Pengawas dan Penasehat Terdiri dari:
       1. Badan Pemeriksa Keuangan
          a. BPK adalah Badan yang memeriksa pengelolaan dan
              aset organisasi.
          b. Anggota BPK dipilih oleh Pengurus PFI Pusat.
       2. Dewan Kehormatan/Dewan Etik
          a.  Dewan  Kehormatan/Dewan  Etik  yang  mengawasi
            pelanggaran kode etik, moral dan perselisihan internal
            yang  dilakukan  oleh  anggota  organisasi  dengan  izin
            tertulis dari PFI Pusat.




       15   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27