Page 20 - BUKU SAKU PFI
P. 20
2. Pemilihan dan Pengangkatan Ketua dilakukan melalui
mekanisme Musyawarah Daerah (Musda).
3. Ketua sedikitnya telah menjadi anggota PFI Kota selama satu
periode kepengurusan dan berperan aktif didalam dunia foto
jurnalistik.
4. Pergantian pengurus kota diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
5. Masa jabatan pengurus kota adalah 3 (tiga) tahun.
6. Ketua dapat dipilih atau diangkat kembali untuk masa jabatan
berikutnya maksimal selama 2 periode.
Pasal 17
Kewajiban Pengurus dan Anggota
1. Pengurus PFI Pusat berkewajiban untuk:
a. Menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menentukan kebijakan dan strategi organisasi secara
c. Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PFI
Kota.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Kehormatan, Dewan
Penasehat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan PFI Kota yang
dapat mengganggu solidaritas dan soliditas organisasi
PFI.
f. Menyelenggarakan Kongres, Kongres Luar Biasa (KLB)
dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
13 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

