Page 20 - BUKU SAKU PFI
P. 20

2.  Pemilihan  dan  Pengangkatan  Ketua  dilakukan  melalui
         mekanisme Musyawarah Daerah (Musda).
       3. Ketua sedikitnya telah menjadi anggota PFI Kota selama satu
         periode kepengurusan dan berperan aktif didalam dunia foto
         jurnalistik.
       4. Pergantian pengurus kota diatur lebih lanjut dalam Anggaran
         Rumah Tangga.
       5. Masa jabatan pengurus kota adalah 3 (tiga) tahun.
       6. Ketua dapat dipilih atau diangkat kembali untuk masa jabatan
         berikutnya maksimal selama 2 periode.

                           Pasal 17
                  Kewajiban Pengurus dan Anggota
       1. Pengurus PFI Pusat berkewajiban untuk:
         a.  Menjalankan  tugas  dan  kewajibannya  sesuai  dengan
           Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
         b.  Menentukan kebijakan dan strategi organisasi secara
         c.  Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PFI
           Kota.
         d.  Memilih  dan  menetapkan  Dewan  Kehormatan,  Dewan
           Penasehat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
         e.  Menyelesaikan perselisihan kepengurusan PFI Kota yang
           dapat  mengganggu  solidaritas  dan  soliditas  organisasi
           PFI.
         f.   Menyelenggarakan Kongres, Kongres Luar Biasa (KLB)
           dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas).


       13   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25