Page 15 - BUKU SAKU PFI
P. 15

Pasal 5
       PFI Memiliki Maksud:
       1.  Sarana kontrol profesi Pewarta Foto di Indonesia.
       2.  Memberikan advokasi bagi anggota Pewarta Foto Indonesia
          dalam menjalankan tugas, profesi, dan karya jurnalistiknya.
       3.  Menciptakan  standar  profesi  melalui  mekanisme  Uji
          Kompetensi Wartawan (UKW).
       4.  Menyelenggarakan  pendidikan  bagi  Pewarta  Foto  dan
          pengguna jasa fotografi jurnalistik.
       5. Sarana memasyarakatkan fotografi jurnalistik dan
          meningkatkan  apresiasi  masyarakat  terhadap
          profesi dan karya pewarta foto.
       6.  Wadah untuk rekrutmen anggota dalam proses pengisian
          jabatan  di  organisasi  melalui  mekanisme  demokrasi
          dengan memperhatikan kesetaraan gender.

                            Pasal 6
                            Tujuan

       PFI  adalah  organisasi  nirlaba  yang  bertujuan  memajukan
       fotografi  jurnalistik  Indonesia  dan  meningkatkan  apresiasi
       masyarakat terhadap profesi dan karya pewarta foto.









       8   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20