Page 15 - BUKU SAKU PFI
P. 15
Pasal 5
PFI Memiliki Maksud:
1. Sarana kontrol profesi Pewarta Foto di Indonesia.
2. Memberikan advokasi bagi anggota Pewarta Foto Indonesia
dalam menjalankan tugas, profesi, dan karya jurnalistiknya.
3. Menciptakan standar profesi melalui mekanisme Uji
Kompetensi Wartawan (UKW).
4. Menyelenggarakan pendidikan bagi Pewarta Foto dan
pengguna jasa fotografi jurnalistik.
5. Sarana memasyarakatkan fotografi jurnalistik dan
meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap
profesi dan karya pewarta foto.
6. Wadah untuk rekrutmen anggota dalam proses pengisian
jabatan di organisasi melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Pasal 6
Tujuan
PFI adalah organisasi nirlaba yang bertujuan memajukan
fotografi jurnalistik Indonesia dan meningkatkan apresiasi
masyarakat terhadap profesi dan karya pewarta foto.
8 AD/ART Pewarta Foto Indonesia