Page 10 - BUKU SAKU PFI
P. 10

Penghapusan  kewajiban  mendapatkan  Surat  Izin  Usaha
       Penerbitan  Pers  (SIUPP),  serta  adanya  jaminan  kebebasan
       pers oleh undang-undang mendorong munculnya penerbitan
       media baru. Hal itu berbarengan pula dengan menambahnya
       jumlah pewarta foto di Indonesia.
           Namun  dalam  perjalanannya,  kebebasan  pers  tidak
       mendapatkan  perlindungan  yang  menyeluruh.  Kekerasan
       terhadap pewarta foto seakan mustahil terhindarkan, apalagi
       profesi  pewarta  foto  mengharuskannya  berada  di  barisan
       depan  untuk  dapat  mengabadikan  peristiwa  sebagai  ujung
       tombak  media,  pewarta  foto  tidak  jarang  harus  berhadapan
       langsung dengan sumber konflik saat bertugas di lapangan,
       baik  yang  dilakukan  oleh  oknum  aparat  keamanan  maupun
       oknum masyarakat.

           Dalam suasana kebatinan yang sama itulah, atas prakarsa
       para pewarta foto media cetak di Jakarta didirikan organisasi
       bernama  Pewarta  Foto  Indonesia  (PFI)  pada  18  Desember
       1999. Organisasi PFI memiliki kepentingan untuk melindungi
       pewarta foto yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat
       karya  jurnalistik  yang  mendukung  kemerdekaan  pers  dan
       ekosistem pers Indonesia, serta memperkokoh pelaksanaan
       UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan
       Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik.






       3   Sejarah Organisasi Pewarta Foto Indonesia
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15