Page 10 - BUKU SAKU PFI
P. 10
Penghapusan kewajiban mendapatkan Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP), serta adanya jaminan kebebasan
pers oleh undang-undang mendorong munculnya penerbitan
media baru. Hal itu berbarengan pula dengan menambahnya
jumlah pewarta foto di Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, kebebasan pers tidak
mendapatkan perlindungan yang menyeluruh. Kekerasan
terhadap pewarta foto seakan mustahil terhindarkan, apalagi
profesi pewarta foto mengharuskannya berada di barisan
depan untuk dapat mengabadikan peristiwa sebagai ujung
tombak media, pewarta foto tidak jarang harus berhadapan
langsung dengan sumber konflik saat bertugas di lapangan,
baik yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan maupun
oknum masyarakat.
Dalam suasana kebatinan yang sama itulah, atas prakarsa
para pewarta foto media cetak di Jakarta didirikan organisasi
bernama Pewarta Foto Indonesia (PFI) pada 18 Desember
1999. Organisasi PFI memiliki kepentingan untuk melindungi
pewarta foto yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat
karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers dan
ekosistem pers Indonesia, serta memperkokoh pelaksanaan
UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan
Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik.
3 Sejarah Organisasi Pewarta Foto Indonesia