Page 17 - BUKU SAKU PFI
P. 17
BAB V
Kode Etik
Pasal 11
1. Organisasi PFI mempunyai Kode Etik.
2. Kode etik adalah perangkat system nilai dan norma yang
berlaku dilingkungan organisasi PFI dan wajib ditaati serta
dijalankan oleh seluruh anggota dan Pengurus organisasi,
merupakan kesepakatan bersama sebagai landasan tingkah
laku dalam berfikir, berpendapat dan berbuat.
3. Kode Etik bertujuan untuk memastikan agar Pengurus,
Kader, Anggota Organisasi selalu menjaga harkat,
martabat, kehormatan, kredibilitas dan integritas moral
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
4. Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dituangkan
dalam naskah tersendiri (yang disahkan dalam Rapat
Pleno Kongres II Pewarta Foto Indonesia, 1 Desember
2007).
BAB VI
Kegiatan
Pasal 12
1. Bidang edukasi: yang bertujuan untuk meningkatkan,
mengembangkan dan memajukan profesi pewarta foto.
10 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

