Page 17 - BUKU SAKU PFI
P. 17

BAB V
                           Kode Etik
                           Pasal 11
       1.  Organisasi PFI mempunyai Kode Etik.
       2.  Kode  etik  adalah  perangkat  system  nilai  dan  norma  yang
          berlaku  dilingkungan  organisasi  PFI  dan  wajib  ditaati  serta
          dijalankan  oleh  seluruh  anggota  dan  Pengurus  organisasi,
          merupakan kesepakatan bersama sebagai landasan tingkah
          laku dalam berfikir, berpendapat dan berbuat.
       3.  Kode  Etik  bertujuan  untuk  memastikan  agar  Pengurus,
          Kader,  Anggota  Organisasi  selalu  menjaga  harkat,
          martabat,  kehormatan,  kredibilitas  dan  integritas  moral
          dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
       4.  Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dituangkan
          dalam  naskah  tersendiri  (yang  disahkan  dalam  Rapat
          Pleno  Kongres  II  Pewarta  Foto  Indonesia,  1  Desember
          2007).

                            BAB VI
                           Kegiatan
                           Pasal 12
       1. Bidang edukasi: yang bertujuan untuk meningkatkan,
          mengembangkan dan memajukan profesi pewarta foto.






       10   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22