Page 21 - BUKU SAKU PFI
P. 21
g. Menjatuhkan sanksi kepada anggota kepengurusan
tingkat pusat.
h. Memberhentikan anggota organisasi.
I. Memberhentikan Ketua PFI Kota yang melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PFI Kota.
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus
PFI Pusat kepada pengurus PFI Kota pada saat Kongres.
2. Pengurus PFI Kota
a. Menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menentukan kebijakan dan strategi organisasi secara
regional berdasakan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PFI.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Kehormatan, Dewan
Penasehat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
d. Melaporkan perselisihan anggota PFI Kota kepada
pengurus PFI Pusat.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda), Musda
Luar Biasa (Musdalub) dan Rapat Kerja Daerah
(Rakerda).
f. Menyampaikan hasil Rapat Kerja Daerah ( R a k e r d a )
setiap periode kepengurusan.
14 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

