Page 21 - BUKU SAKU PFI
P. 21

g.  Menjatuhkan  sanksi  kepada  anggota  kepengurusan
           tingkat pusat.
         h.  Memberhentikan anggota organisasi.
         I.  Memberhentikan  Ketua  PFI  Kota  yang  melanggar
           Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  serta
           mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PFI Kota.
          j.  Menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban  pengurus
           PFI Pusat kepada pengurus PFI Kota pada saat Kongres.

       2. Pengurus PFI Kota
         a.  Menjalankan  tugas  dan  kewajibannya  sesuai  dengan
           Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
         b.  Menentukan  kebijakan  dan  strategi  organisasi  secara
            regional  berdasakan  ketentuan  Anggaran  Dasar  dan
            Anggaran Rumah Tangga PFI.
         c.  Memilih  dan  menetapkan  Dewan  Kehormatan,  Dewan
           Penasehat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
         d.  Melaporkan  perselisihan  anggota  PFI  Kota  kepada
           pengurus PFI Pusat.
         e.  Menyelenggarakan  Musyawarah  Daerah  (Musda),  Musda
           Luar   Biasa  (Musdalub)  dan  Rapat  Kerja  Daerah
           (Rakerda).
         f.   Menyampaikan  hasil  Rapat  Kerja  Daerah  ( R a k e r d a )
           setiap  periode kepengurusan.






       14   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26