Page 19 - BUKU SAKU PFI
P. 19

3. Struktur Kepengurusan Tingkat Kota Terdiri dari:
         a. Dewan Penasehat.
         b. Pengurus Kota.
         c. Badan Pemeriksa Keuangan.

                           Pasal 15
                         Pengurus Pusat

       1.  Pengurus  Pusat  adalah  Pelaksana  organisasi  di  tingkat
          pusat.
       2.  Pemilihan  Ketua  Umum  dan  Sekretaris  Jenderal  (Sekjend)
          dipilih melalui mekanisme Kongres.
       3.  Ketua  Umum  dan  Sekretaris  Jenderal  (Sekjend)  sedikitnya
          telah  menjadi  anggota  PFI  Kota  selama  Sat  periode
          kepengurusan  dan  berperan  aktif  didalam  dunia  foto
          jurnalistik.
       4.  Pergantian  pengurus  pusat  diatur  lebih  lanjut  dalam
          Anggaran Rumah Tangga.
       5.  Masa jabatan pengurus pusat adalah 3 (tiga) tahun.
       6.  Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) hanya dapat
          dipilih dan diangkat maksimal selama 2 periode.

                           Pasal 16
                         Pengurus Kota
       1. Pengurus Kota adalah Pelaksana organisasi di tingkat kota.





       12   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24