Page 19 - BUKU SAKU PFI
P. 19
3. Struktur Kepengurusan Tingkat Kota Terdiri dari:
a. Dewan Penasehat.
b. Pengurus Kota.
c. Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 15
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat adalah Pelaksana organisasi di tingkat
pusat.
2. Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjend)
dipilih melalui mekanisme Kongres.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) sedikitnya
telah menjadi anggota PFI Kota selama Sat periode
kepengurusan dan berperan aktif didalam dunia foto
jurnalistik.
4. Pergantian pengurus pusat diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
5. Masa jabatan pengurus pusat adalah 3 (tiga) tahun.
6. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) hanya dapat
dipilih dan diangkat maksimal selama 2 periode.
Pasal 16
Pengurus Kota
1. Pengurus Kota adalah Pelaksana organisasi di tingkat kota.
12 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

