Page 27 - BUKU SAKU PFI
P. 27
Pasal 28
Sanksi Keanggotaan
1. Anggota akan dikenai sanksi jika melanggar Anggara Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Pewarta Foto
Indonesia.
2. Bentuk Sanksi akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIII
Struktur Pengurus Organisasi
Pasal 29
Struktur Organisasi Pengurus PFI Pusat adalah:
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris Jenderal.
3. Bendahara Umum.
4. Koordinator Bidang (Korbid).
5. Anggota Bidang.
6. Koordinator Wilayah (Korwil).
20 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

