Page 27 - BUKU SAKU PFI
P. 27

Pasal 28
                       Sanksi Keanggotaan
       1. Anggota akan dikenai sanksi jika melanggar Anggara Dasar
         dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Pewarta Foto
         Indonesia.
       2. Bentuk Sanksi akan diatur dalam Anggaran Rumah
           Tangga.


                           BAB XIII
                   Struktur Pengurus Organisasi

                           Pasal 29

       Struktur Organisasi Pengurus PFI Pusat adalah:
       1. Ketua Umum.
       2. Sekretaris Jenderal.
       3. Bendahara Umum.
       4. Koordinator Bidang (Korbid).
       5. Anggota Bidang.
       6. Koordinator Wilayah (Korwil).












       20   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32