Page 28 - BUKU SAKU PFI
P. 28

Pasal 30
       Struktur Organisasi Pengurus PFI Kota adalah:
       1. Ketua.
       2. Sekretaris.
       3. Bendahara.
       4. Koordinator Bidang (Korbid).
       5. Anggota Bidang.


                           BAB XIV
                  Sifat dan Pembentukan PFI Kota

                           Pasal 31
       PFI  Kota  bersifat  otonom  dengan  memperhatikan Anggaran
       Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

                           Pasal 32
       1.  Pembentukan  PFI  Kota  wajib  mendapatkan  rekomendasi
         dari PFI Kota yang terdekat.
       2.  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pembentukan  PFI  Kota
          diatur pada Anggaran Rumah Tangga.











       21   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33