Page 28 - BUKU SAKU PFI
P. 28
Pasal 30
Struktur Organisasi Pengurus PFI Kota adalah:
1. Ketua.
2. Sekretaris.
3. Bendahara.
4. Koordinator Bidang (Korbid).
5. Anggota Bidang.
BAB XIV
Sifat dan Pembentukan PFI Kota
Pasal 31
PFI Kota bersifat otonom dengan memperhatikan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
1. Pembentukan PFI Kota wajib mendapatkan rekomendasi
dari PFI Kota yang terdekat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan PFI Kota
diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
21 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

