Page 33 - BUKU SAKU PFI
P. 33
3. Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus
terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
4. Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh Pengurus PFI
Pusat.
BAB IV
Hak dan Kewajiban
Pasal 4
Hak
Setiap anggota PFI memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak bicara dan hak suara.
2. Memperoleh hak dan pembelaan hukum bila terjadi sengketa
dan perselisihan yang berkaitan dengan karya foto dan tugas
jurnalistik.
3. Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus PFI.
4. Mengikuti setiap kegiatan atau program yang diadakan oleh
PFI.
5. Berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui
mekanisme dan prosedur yang telah diatur.
26 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

