Page 33 - BUKU SAKU PFI
P. 33

3. Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus
         terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
       4. Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh Pengurus PFI
         Pusat.


                            BAB IV
                       Hak dan Kewajiban
                            Pasal 4
                             Hak

       Setiap anggota PFI memiliki hak sebagai berikut:
       1. Hak bicara dan hak suara.
       2. Memperoleh hak dan pembelaan hukum bila terjadi sengketa
         dan perselisihan yang berkaitan dengan karya foto dan tugas
         jurnalistik.
       3. Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus PFI.
       4. Mengikuti setiap kegiatan atau program yang diadakan oleh
         PFI.
       5. Berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui
         mekanisme dan prosedur yang telah diatur.












       26   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38